Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengorek keterangan saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Jumat, 21 Juni 2019. Sidang MK perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hari ini pun ditunda.
Keputusan penundaan sidang diambil majelis hakim telah usai mendengarkan pernyataan ahli pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang dilanjutkan pukul 09.00 WIB, besok.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman mengingatkan kepada pihak terkait, TKN, mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk sidang. Daftar saksi dan ahli diharap diserahkan lebih awal.
"Pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata hakim konstitusi Anwar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Mei 2019.
Sidang esok juga diagendakan untuk melihat bukti-bukti yang telah dihadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Barang bukti tersebut nantinya akan disahkan oleh majelis dalam persidangan.
"Sudah jelas ya semua, pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk sidang hari ini terima kasih, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ungkap Anwar sambil mengetok palu.
Dalam sidang hari ini, KPU hanya mengajukan satu saksi ahli, pakar teknologi informasi Marsudi Wahyu Kisworo. Marsudi adalah profesor teknologi informasi pertama di Indonesia.
Dia adalah arsitektur sistem informasi perhitungan suara (situng) yang telah ada sejak 2004. Marsudi pun menjelaskan teknologi yang dimiliki KPU. Ia menjawab tudingan tim hukum calon presiden Prabowo Subianto, salah satunya terkait dugaan kecurangan melalui situng.
Baca: Korelasi Tudingan Kecurangan dengan Suara Wajib Dibuktikan
Marsudi mengatakan data asli situng KPU tak gampang diretas. Data situng KPU tak bisa diubah dari luar. "Kalau mau intervensi harus masuk ke Gedung KPU, masuk ke server, lalu
oprek-oprek," kata Marsudi dalam sidang.
Sidang berlangsung dalam kurun waktu empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam sidang, majelis Hakim MK sempat mengesahkan barang bukti dan barang bukti tambahan yang dihadirkan KPU.
Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, tidak hadir di persidangan. Bambang kelelahan setelah mengikuti sidang Rabu, 19 Juni 2019, yang berlangsung hingga pagi ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))