Jakarta: Klaim kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dinilai sulit dibuktikan di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, harus ada benang merah antara tudingan dengan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Harus ada bukti kuat yang menghubungkan tudingan kecurangan TSM dengan perolehan suara. Kalau tudingannya TSM tapi enggak ada dampaknya ke perolehan ya nonsense," kata pakar hukum Atang Irawan kepada
Medcom.id di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Ia merinci gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK didasari 30 persen permohonan teoretis dan 70 persen permohonan terkait bukti. Namun, 70 persen komponen itu jika dibedah berisikan dokumen pemberitaan yang termaktub opini.
Di sisi lain, kata dia, bukti yang punya dasar adalah sesuatu yang bersifat faktual, bukan pendapat. Dengan bukti semacam ini, pihak penantang pasangan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan sulit membuktikan tudingan kecurangan TSM.
Dia melihat keterangan saksi dalam sidang tak menunjukkan fakta sehingga membuat upaya pembuktian semakin berat. Pasalnya, MK bukan tempat untuk menuangkan retorika, apologi, atau bahkan pendapat.
Keterangan saksi ini penting untuk menarik benang merah. Pasalnya, skema TSM memerlukan bukti konkret terkait perolehan suara. Ia mencontohkan dugaan mobilisasi aparat sipil negara (ASN) di suatu wilayah untuk memilih pasangan tertentu.
"Bisa terbukti enggak itu, apalagi harus menafsir komponen masif dari TSM. Artinya setidaknya 50 persen lebih (secara nasional)," beber dia.
Baca: KPU Tunjukkan Amplop Cokelat Patahkan Bukti Kubu Prabowo
Terkait hal ini, Atang melihat waktu persidangan di MK tak cukup untuk membuktikan kecurangan TSM. Pasalnya, hal ini sama saja dengan merekapitulasi suara ulang di 50 persen lebih wilayah penyelenggara pilpres.
Namun, Atang melihat MK menjaga muruah konstitusi dengan tetap menerima gugatan. Menurut dia, mahkamah hadir sebagai penengah, bukan pihak yang menjatuhkan dakwaan. Atang melihat MK menyikapi tudingan kecurangan dengan bijak untuk menenangkan suasana.
"Di sidang pertama sudah jelas harapan MK agar semua masalah yang masuk dan rampung di MK bisa menenangkan semua pihak," kata Atang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))