Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin masih mempercayai hasil
real count Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia tak sepakat proses
real count KPU dihentikan.
"Harus wajib kita ikuti (
real count). Dan kalau ada kekeliruan selalu terbuka peluang untuk melakukan koreksi di sana," kata Amir saat dihubungi
Medcom.id, Jumat 3 Mei 2019.
Proses
real count dalam sistem informasi penghitungan (Situng) KPU sudah diatur undang-undang. Meskipun penetapan resmi pemenang pemilu berpegang pada rekapitulasi suara secara manual.
"Dan itu adalah cara yang sesuai dengan
due process of law. Jangan kita menjadikan diri kita sendiri menjadi undang-undang enggak benar dong," tegas Amir.
Baca: Moeldoko: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Ijtimak
Menurut Amir, produk UU Pemilu sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR. Termasuk di dalamnya mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa dan kecurangan selama prosesnya.
"Undang-undang itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga wajib kita mengikuti saja alur undang-undang itu," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak menyampaikan pesan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dari Mekkah, Rizieq meminta KPU menghentikan publikasi proses
real count. Menurutnya,
real count hanya membingungkan masyarakat.
"Jadi, Habib menyarankan agar BPN segara ke Bawaslu dan kita kawal ke KPU, agar BPN itu menghentikan
real count, agar tidak membentuk opini yang jelek di masyarakat, yang akhirnya membingungkan masyarakat, itu yang jadi bahaya," kata Yusuf di acara Ijtima Ulama III di Bogor, Rabu 1 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))