Jakarta: Kepala Staf Presiden Jenderal Purn Moeldoko heran dengan rekomendasi ijtimak ulama III yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Moeldoko menegaskan pemilu sudah diatur undang-undang.
"Kita ini ada konstitusi, ada undang-undang, ada ijtimak itu gimana ceritanya? Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtimak," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Baca: Situng KPU 61 Persen: Jokowi-Maruf Unggul 11 Juta Suara
Moeldoko mengingatkan masyarakat memang diberi kebebasan berpendapat. Tapi, ada konstitusi yang menjadi acuan sebuah negara.
Ia meminta seluruh pihak tak melenceng dari pedoman itu. Apalagi, Indonesia sejak dulu dikenal sebagai negara hukum.
"Bukan berdasarkan ijtimak, itu harus jelas itu. Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini
babaleot enggak karuan," jelas mantan Panglima TNI itu.
Ia juga heran dengan permintaan Rizieq Shihab untuk menghapus
real count di sistem penghitungan KPU. Ia meminta seluruh pihak berhenti membuat bingung masyarakat.
Baca: Demokrat Dinilai Dewasa Menyikapi Pilpres
Purnawiraan jenderal bintang empat itu meminta seluruh pihak mematuhi konstitusi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah disepakati seluruh partai politik di parlemen.
"Jadi menurut saya ikuti yang sudah disepakati bersama. Tentang prosesnya ada sedikit hal yang kurang, ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan pekerjaan KPU dan Bawaslu," beber Moeldoko.
Sejumlah ulama menggelar forum bertajuk ijtimak ulama jilid III. Kegiatan itu dihadiri capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Salah satu hasil ijtimak ulama jilid III itu meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan segera melantik Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemimpin negara. Mereka menuding telah terjadi kecurangan pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))