Jakarta: Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Presiden mengevaluasi keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK). Ray menilai sikap DPD menggelikan.
"Aneh juga cara berpikir DPD. Seperti tidak mewakili pikiran masyarakat. Di tengah suasana seperti ini, anggota DPD malah meminta presiden mengevaluasi keberadaan MK, entah suara dan tuntutan siapa yang tengah mereka perjuangkan," kata Ray kepada Medcom.id, Jumat, 2 November 2018.
Baca: DPD Menyurati Presiden Minta Evaluasi Keberadaan MK
Ray mengatakan MK merupakan lembaga negara yang banyak membantu masyarakat mendapatkan undang-undang yang lebih berpihak pada aspirasi mereka. Jika bukan karena MK, banyak produk perundang-undangan yang tidak sesuai aspirasi masyarakat. Ray juga mengatakan MK merupakan pelopor lahirnya produk aturan elitis dan pro politikus.
"Perlu diingat juga, DPD juga salah satu penikmat keputusan MK. Putusan MK bernomor 79/PUU-XII/2014 yang diajukan DPD telah memberi kewenangan yang makin luas bagi keterlibatan DPD dalam legislasi," tuturnya.
Baca: Formappi: MA Mati Rasa
Ray menganggap permintaan DPD kepada presiden menggelikan. Terlebih, alasan DPD dilatarbelakangi putusan 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Itu lah sebabnya surat DPD kepada presiden untuk mengevaluasi keberadaan MK itu jadi aneh sekaligus menggelikan. Apalagi alasan meminta MK dievaluasi hanya karena putusan yang melarang pengurus partai tidak dapat menjadi calon anggota DPD. Aneh dan menggelikan," beber dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))