Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - MI/Susanto.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus - MI/Susanto.

Formappi: MA Mati Rasa

Whisnu Mardiansyah • 18 September 2018 15:33
Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal larangan mantan narapidana koruptor nyaleg mencederai semangat pemberantasan korupsi di tanah air. MA dinilai telah mati rasa. 
 
"Korupsi telah membuat lembaga atau institusi resmi yang seharusnya bisa menjadi agen perubahan telah mati rasa terhadap korupsi. Alih-alih mencari cara untuk keluar dari krisis akibat korupsi, lembaga-lembaga bentukan demokrasi malah menjadi agen bagi mengakarnya korupsi itu," kata Lucius saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 18 September 2018.
 
Lucius menilai putusan itu seolah-olah bukan bagian dari sistem ketatanegaraan. Putusan MA sama sekali tak mewakili suara masyarakat banyak yang menginginkan PKPU tetap diterapkan. Sebaliknya, putusan ini hanya mementingkan segelintir pihak. 

Dia menambahkan putusan MA tak menghasilkan manfaat masyarakat luas. MA dituding sedang mempertontonkan dan memberi ruang praktik korupsi di tanah air. Bukan saja menyerang legislatif tetapi juga lembaga yudikatif sekelas MA. 
 
(Baca juga: Bawaslu Sepakat Caleg Eks Koruptor Ditandai)
 
"Jadi MA seperti lembaga di planet luar angkasa yang tidak terlibat dalam setiap pergumulan manusia di jagad Indonesia, yang mengharapkan segera terbebas dari korupsi yang terus menerus merusak moral bangsa," pungkas dia. 
 
Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. 
 
MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Artinya caleg mantan narapidana korupsi tetap diperbolehkan maju di pemilihan anggota legislatif. 
 
(Baca juga: MA Bantah Memfasilitasi Koruptor Nyaleg)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan