Jakarta: Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno punya alasan sendiri tak menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum keduanya, Bambang Widjojanto menyebut kliennya tak bermaksud tak menghargai MK.
"Tapi ingin menjaga marwah MK. Dan hatinya ada di dalam ruangan ini," ujar Bambang dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.
Baca: MK Minta Publik Mengawasi Rangkaian Sidang Sengketa Pemilu
Pasangan calon nomor urut dua sebagai pemohon mengirimkan perwakilan tim dalam sidang. Bambang didampingi Denny Indrayana, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, dan Teuku Nasrullah.
"Kami juga didampingi Pak Iskandar, Dorel Amir, dan Zulfadli. Kami juga dibantu tim supporting yang sebagian akan membantu dalam seluruh proses persidangan, seperti Sufmi Dasco Ahmad sebagai tim Advance, ada Maulana, Hendarsam, Nita, dan Fajri," beber Bambang.
Persidangan juga dihadiri pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kuasa huklum KPU Ali Nurdin mendampingi Ketua KPU Arief Budiman, dan Komisioner KPU Hasyim Asyari, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting, Ilham Saoutra, Pramono Ubaid, dan Viryan Azis. KPU juga didampingi sejumlah tim hukum, seperti Arief Effendi, Muhammad Lukito, Denny Martin, Bagas Irawan Putra, dan lain-lain.
Di sisi lain, pihak terkait, yakni pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengirimkan tim hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pada prinsipnya dibantu 33 kuasa hukum.
"Tapi hanya hadir 20 orang," tegas Yusril.
Baca: Ketua MK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi Saat Membuka Sidang
Yusril didampingi Taufik Basar, I Wayan Sudirta, Trimedya Panjaitan, dan Ade Irfan Pulungan. Arsul Sani, Teguh Samudra, Destinal Armunanto, Arteria Dahlan, dan Kristina Aliani pun mendampingi. Yusril juga menyebut sederet nama lain yang menghadiri sidang hari ini.
Bawaslu sebagai pemberi keterangan tak bisa menghadirkan seluruh anggotanya. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sempat meminta maaf dalam sidang.
"Karena di saat bersamaan kami menjalankan sidang pelanggaran administrasi (di Bawaslu)," terang Fritz.
Ia hanya didampingi jajaran Bawaslu Agung Indra Atmaja, Yusti Erlina, Maduma Sinaga, dan beberapa orang lainnya.
Sidang PHPU masih berjalan. Saat ini, kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto masih membacakan permohonan di atas mimbar.
Sidang juga disiarkan
Medcom.id melalui:
video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2ReoNAJ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2IdqICG
https://www.medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KT7RyF
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2FaD1O9
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))