Jakarta:
Muhammadiyah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) profesional memutus sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Putusan dibacakan Selasa, 22 April 2024.
Pembacaan putusan dilakukan usai
MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga meminta keterangan dari empat menteri.
“Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada
Media Indonesia, Minggu, 21 April 2024.
Bagi MK, kata Mu’ti, penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja dan memperbaiki citra. Sekaligus, memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.
Mu’ti juga menyebut Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia”Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))