Jakarta: Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai tidak perlu ada pengerahan massa menyikapi putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa pilpres tersebut pada Senin, 22 April 2024.
"Tidak perlu ada lagi pengerahan massa seperti terjadi setelah pilpres 2019 lalu, yang menelan sejumlah korban jiwa tidak perlu ada lagi seperti itu," kata Bawono saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 21 April 2024.
Bawono menilai semua pihak harus menerima
putusan MK secara legawa. Terpenting pemohon PHPU terkait pilpres yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mesti berbesar hati.
"Kalau nanti MK sudah mengeluarkan putusan, apa pun putusan itu tentu harus diterima oleh semua pihak secara berbesar hati, secara lapang dada, secara legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," ujar dia.
Bawono menekankan pentingnya menjaga situasi bangsa usai gelaran kontestasi lima tahunan tersebut. Karena mereka para kontestan sejatinya berkompetisi.
"Bagi mereka yang kalah dalam
pilpres kemarin itu bukanlah kiamat, bahwa tidak ada hari esok. Jadi ini hanya kontestasi politik lima tahunan harus diterima dengan lapang dada. Karena siap menang juga harus siap kalah," ujar Bawono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))