Jakarta: Pengamat hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam sengketa
Pilpres.
Berdasarkan analisa dan beberapa pertimbangan, ia menyimpulkan MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran terkait hasil Pilpres 2024.
Bukan tanpa alasan, mengingat rekam jejak MK dalam setiap putusan pascasengketa hasil pemilu, tidak pernah ada putusan yang mendiskualifikasi paslon.
"Sangat kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran apabila merujuk sejarah MK yang pascasengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 tidak pernah lagi mendiskualifikasi paslon karena alasan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Titi.
Ia menambahkan, MK sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran. Pasalnya, pencalonan Gibran juga merupakan hasil dari putusan MK sendiri.
"MK kecil kemungkinan akan mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran terkait Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 mengingat MK menjadi bagian dari permasalahan tersebut sehingga kemungkinan besar MK akan tetap pragmatis. Selain itu, MK tampaknya masih akan berpegang pada pendekatan determinatif mengaitkan antara pelanggaran yang terjadi dengan signifikansi pada pengaruh terhadap perolehan suara hasil pemilu," jelasnya.
Prediksi putusan MK
Titi memprediksi bahwa maksimal MK akan memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang terbukti terjadi kecurangan. Namun, hal itu tidak serta merta berdampak signifikan pada perolehan suara paslon 2.
"Oleh karena itu, paling maksimal yang akan diputuskan MK ialah pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang dianggap terpapar oleh pelanggaran pemilu yang mencederai asas dan prinsip pemilu, bukan di seluruh TPS yang ada," bebernya.
Adapun, MK akan mengumumkan Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin, 22 April 2024 besok. Dalam perkara tersebut, pemohon yakni paslon 1 dan 3 meminta MK untuk mendiskualifikasikan paslon 2.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))