Jakarta: Pengamat hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini mengungkapkan bahwa
Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam sengketa
Pilpres.
Berdasarkan analisa dan beberapa pertimbangan, ia menyimpulkan MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan
Prabowo-Gibran terkait hasil Pilpres 2024.
Menurutnya, meski ada dugaan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tampaknya MK akan tetap pragmatis dalam putusannya nanti.
1. Merujuk sejarah putusan MK
Titi menjelaskan jika merujuk pada setiap putusan MK pascasengketa hasil pemilu, tidak pernah ada putusan yang mendiskualifikasi paslon.
"Saya berpendapat sangat kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran apabila merujuk sejarah MK yang pascasengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 tidak pernah lagi mendiskualifikasi paslon karena alasan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya mengutip
Media Indonesia.
2. MK hanya mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat
MK sendiri pernah mendiskualifikasi calon yang ikut pemilu, hanya saja putusan itu berlaku untuk calon yang memang tidak memenuhi syarat seperti berstatus warna negara asing (WNA) atau mantan terpidana.
"MK memang pernah mendiskualifikasi pascaperistiwa itu, tetapi hanya untuk calon yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. Misalnya, karena berstatus warga negara asing atau mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun," sambungnya.
3. Pencalonan Gibran juga melalui putusan MK
Menurut Titi, MK sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran. Pasalnya, pencalonan Gibran juga merupakan hasil dari putusan MK sendiri yang dinilai banyak pihak sarat kepentingan.
"MK kecil kemungkinan akan mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran terkait Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 mengingat MK menjadi bagian dari permasalahan tersebut sehingga kemungkinan besar MK akan tetap pragmatis. Selain itu, MK tampaknya masih akan berpegang pada pendekatan determinatif mengaitkan antara pelanggaran yang terjadi dengan signifikansi pada pengaruh terhadap perolehan suara hasil pemilu," jelasnya.
MK sendiri akan mengumumkan Putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4) nanti. Dalam perkara tersebut, pemohon yakni paslon 1 dan 3 meminta MK untuk mendiskualifikasikan paslon 2.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))