Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) menghadapi keterbatasan akses pengawasan terkait transaksi dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) maupun laporan awal
dana kampanye (LADK)
Pemilu 2024. Keterbatasan itu membuat pengawasan dari Bawaslu tidak maksimal.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi akses pembacaan data laporan dana kampanye dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) kepada Bawaslu di seluruh tingkatan.
Menurut Puadi, KPU sebelumnya sudah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada dalam Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan Bawaslu di seluruh tingkatan.
"Yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujar Puadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2024.
Puadi menegaskan pihaknya telah mengikuti prosedur yang termaktub dalam Pasal 109 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, guna mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Beleid itu mengatur Bawaslu perlu mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka. Menurut Puadi, KPU telah mengeluarkan surat terkait persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota DPD pada 25 November 2023.
Melalui surat itu, KPU menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses Bawaslu. Namun, Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan calon anggota DPD.
Hal itu didasarkan pada dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis calon anggota DPD," jelas Puadi.
Di sisi lain, Puadi menjelaskan KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan '
hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut. Ketentuan itu sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," ujar Puadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))