Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (
LPSDK) dari dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. Sumbangan yang diterima kedua pasangan calon dalam bentuk uang maupun barang.
Hal ini diketahui dari pengumuman hasil penerimaan LPSDK pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2024.
Pasangan nomor urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah menyampaikan LPSDK pada 24 Oktober 2024 pukul 22.21 WIB, yang terdiri dari dana pribadi Rp1,5 miliar, sumbangan dana kampanye dari perseorangan sebesar Rp625 juta, dan sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta sebanyak Rp650 juta. Dengan demikian totalnya sebesar Rp2,775 miliar.
Sedangkan, pasangan nomor urut 2, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin menyampaikan LPSDK pada 24 Oktober 2024 pukul 12.01 WIB, di mana sumbangan dana kampanyenya dari parpol atau gabungan parpol sebesar Rp650 juta, dan dana dari perseorangan senilai Rp227 juta. Jadi totalnya sebesar Rp877 juta.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, LPSDK untuk masa pembukuan dimulai dari 24 September hingga 23 Oktober 2024. Setelah itu, LPSDK ini kan lanjut ke pembukuan pada 24 Oktober sampai 23 November 2024.
"Jadi masa penyampaiannya pada 24 Oktober dan masa perbaikan 25 Oktober 2024. Setelah pembukuan, pada 24 November, persis satu hari setelah selesai masa kampanye akan masa penyampaiannya," ujarnya, Rabu, 6 November 2024.
Ajat menambahkan, untuk sumbangan dana kampanye para pasangan calon itu semua berupa dalam bentuk uang dan barang yang disampaikan.
"Iya itu semua sumbangan dalam bentuk uang maupun barang. Jadi kalau bentuk barang nanti dikonversi ke uang besaran rupiahnya," jelasnya.
"Untuk pasangan Benyamin-Pilar total sumbangan dana kampanye yakni Rp2,775 miliar. Pasangan Ruhamaben-Shinta total sumbangan dana kampanye Rp877 juta," sambungnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))