Pasangan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin menyerahkan LADK dengan penerimaan sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya, paslon nomor urut 2 telah menyerahkan LADK dengan jumlah Rp2.222.000.
Terakhir, LADK terbesar yaitu paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Dana Kampanye Dibatasi, KPU Karanganyar: Supaya Tim Paslon tidak Jorjoran |
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Teknis, Eli Ratnasari, mengatakan, terdapat batas dana batas kampanye untuk para Paslon Wali Kota Bekasi 2024.
"Ada, belum di-upload," katanya singkat saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pengumuman yang telah dibagikan di laman resmi KPU, dana tersebut berasal dari pasangan calon dan menjadi saldo kas di rekening khusus dana kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id