Karanganyar: Dana kampanye Pilkada Karanganyar 2024 disepakati maksimal Rp32 miliar. Pembatasan dana kampanye tersebut
telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
"Masing-masing paslon harus melaporkan dana kampanyenya supaya dapat terpantau. KPU Karanganyar memberikan batasan dana kampanye dari masing-masing paslon maksimal Rp32 miliar," ujar Ketua KPU Karanganyar, Daryono, di Karanganyar, Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurutnya, pembatasan dana kampanye memperhitungan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, dan lainnya. Ia menekankan, pembatasan dana kampanye untuk efisiensi.
"Adanya pembatasan dana kampanye supaya tidak jor-joran. Pembatasan itu berlaku untuk masing-masing paslon. Misalkan salah satu paslon modalnya besar kemudian melakukan pengadaan APK dan kampanye besar-besaran, jadi kita batasi," bebernya.
Diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum tahapan kampanye dimulai.
Ia menyebutkan, LADK paslon 1 sebesar tercatat Rp1 juta dan paslon 2 sebesar Rp10 juta. Menurutnya dana tersebut pasti akan bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon.
"Setelah itu paslon harus
melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024. Jadi nanti laporan itu memuat sumbangan dari mana, berapa nilainya," imbuhnya.
Di sisi lain, masing-masing paslon nantinya juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Karanganyar sehari sebelum tahapan kampanye berakhir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))