Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyatakan tak bisa menghalau peserta pemilu yang
memasang stiker tak dapat menindak menertibkan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tak melarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan penertiban stiker di kendaraan umum dan pribadi akan mengandalkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara. Pasalnya, penindakan pemasangan stiker pada kendaraan umum dan pribadi mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Keputusan Bupati berkait larangan pemasangan stiker pada kendaraan.
"Aturan KPU tidak melarang itu (stiker di kendaraan umum dan pribadi), makamya kami mendorong teman-teman di kepolisian. Jadi nanti pakai Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Sujiantoko, Minggu, 10 Desember 2023.
Selain Undang-Undang Lalu Lintas, penertiban stiker pada kendaraan umum juga bisa berdasarkan surat keputusan (SK) bupati. Berkaca pada pemilu sebelumnya, Bawaslu bisa mencopot stiker pada angkutan umum lantaran adanya SK bupati.
"Kalau ada SK bupati, kami bisa menertibkan bersama-sama Satpol PP seperti Pemilu 2019," kata Sujiantoko.
Meski KPU tak melarang pemasangan stiker di kendaraan umum dan pribadi, jika sudah memasuki masa tenang, stiker-stiker kampanye
harus dibersihkan. Karena selama masa tenang dilarang adanya aktivitas kampanye.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))