Program ini memberikan bantuan biaya operasional pendidikan di Universitas Indonesia (UI) dan diperuntukkan bagi PNS yang mengikuti mekanisme Tugas Belajar Mandiri. Menariknya, penerima beasiswa yang dinyatakan lulus Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan berasal dari unit kerja yang berbeda lokasi dengan kampus dapat dipindahtugaskan ke unit kerja yang berdekatan dengan lokasi perkuliahan.
Pendaftaran program ini dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2026. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat dan jadwal seleksinya, ada baiknya mengenal lebih dekat program bantuan pendidikan yang disiapkan Bawaslu bagi para aparatur sipil negara tersebut. Simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Beasiswa Pendidikan Bawaslu 2026?
Mengutip laman bawaslu.go.id, Beasiswa Pendidikan Bawaslu merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi PNS Bawaslu yang menempuh pendidikan melalui mekanisme Tugas Belajar Mandiri. Program ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 105/KP.06/K1/06/2026 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada 2 Juni 2026.Program beasiswa itu merupakan hasil kerja sama antara Bawaslu dan Universitas Indonesia (UI) dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pengawasan pemilu. Beasiswa yang diberikan bersifat terbatas, yakni hanya mencakup biaya operasional pendidikan per semester dan disalurkan langsung ke rekening UI.
Selain itu, bantuan beasiswa yang diberikan maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan. Karena itu, peserta yang berminat perlu memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sebelum mendaftar.
Perlu dipahami, beasiswa atau bantuan biaya pendidikan ini hanya untuk PNS Bawaslu dengan status Tugas Belajar Mandiri. Artinya, program ini ditujukan bagi pegawai yang ingin melanjutkan studi tanpa harus meninggalkan pekerjaan maupun khawatir soal biaya pendidikan.
Syarat Pendaftaran Beasiswa Bawaslu 2026
Bagi Sobat Medcom yang merupakan PNS Bawaslu dan berminat mengikuti program ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:- Mengajukan Surat Permohonan Beasiswa kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI c.q. Kepala Biro SDM dan Umum sesuai format yang ditentukan;
- Telah bekerja minimal satu tahun sejak diangkat menjadi PNS;
- Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir sesuai data kepegawaian Bawaslu:
- Ijazah DIII untuk program S1/DIV;
- Ijazah S1/DIV atau sederajat untuk program S2 dan profesi/keahlian;
- Ijazah S2 atau sederajat untuk program S3;
- Memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
- II/b untuk program S1 atau DIV;
- III/a untuk program S2;
- III/b untuk program S3;
- Diutamakan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di daerah 3T.
- Telah lulus seleksi mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang dalam masa perkuliahan di UI, maksimal semester 3 dengan mekanisme Tugas Belajar Mandiri;
- Melampirkan Surat Kelulusan SIMAK UI dan/atau Surat Keterangan Aktif Kuliah dari UI;
- Memiliki rekomendasi atau SK Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu;
- Memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan, yang dibuktikan dengan SKP dua tahun terakhir;
- Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat;
- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling sedikit tingkat sedang dalam satu tahun terakhir;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu dua tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain maupun Tugas Belajar Mandiri yang diberhentikan dari jabatan;
- Tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain;
- Mengisi dan menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar Beasiswa Bawaslu 2026
Setelah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, peserta dapat melakukan pendaftaran dengan langkah berikut:- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengirimkan surat permohonan dan dokumen pendukung melalui email: daftarbeasiswa@bawaslu.go.id.
- Menggunakan format subjek email: nama_unitkerja_program studi.
- Menunggu proses verifikasi administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal penting seleksi Beasiswa Bawaslu 2026:
- Pendaftaran: 15 Juni-2 Juli 2026.
- Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi: 16 Juni-2 Juli 2026.
- Pengumuman Hasil Seleksi: 3 Juli 2026.
Ketentuan Pemberian Beasiswa
- Beasiswa diberikan kepada Pegawai dengan status PNS Tugas Belajar Mandiri
- sesuai dengan kebijakan anggaran Bawaslu TA. 2026-2027;
- Beasiswa yang diberikan hanya untuk pembayaran biaya operasional Pendidikan per semester dan ditransfer langsung ke rekening Universitas Indonesia;
- Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1, diberikan kepada PNS Tugas Belajar Mandiri maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan;
- PNS Tugas Belajar Mandiri yang dinyatakan lulus SIMAK UI dan mendapatkan Beasiswa Bawaslu, namun lokasi unit kerja asal berbeda dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya, maka PNS tersebut ditugaskan ke unit kerja yang lokasinya sama atau dekat dengan lokasi tempat melaksanakan tugas belajarnya;
- PNS Tugas Belajar Mandiri yang lulus seleksi Beasiswa ditetapkan dalam Keputusan PPK berdasarkan kuota rencana kebutuhan Tugas Belajar dan ketersediaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Nah, itulah informasi mengenai Beasiswa Pendidikan Bawaslu 2026 yang bakal dibuka pada 15 Juni mendatang. Semoga bermanfaat ya!
| Baca juga: Bingung Kenapa Esai Beasiswamu Ditolak? Coba Pakai Rumus Ini |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda