Jakarta: Cawapres nomor urut 3
Mahfud MD meyakini usulan hak angket dugaan
kecurangan Pemilu 2024 akan tetap terlaksana. Menurut Mahfud, ada beberapa poin penting yang membuat hak angket bakal berjalan.
1. Keseriusan Parpol
Mahfud menilai dorongan parpol pengusung angket sangat tinggi sehingga tidak akan mandek. "Kalau saya melihat semangatnya itu tidak akan mandek untuk tahap pengusulan ya. Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah mau dilanjutin usul ini atau tidak. Itu nanti semua partai akan ikut, nah nanti kita lihat di situ," ujarnya, Jumat, 8 Maret 2024.
Menurutnya, saat ini parpol pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud terus melakukan koordinasi. Begitu pula parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudah siap mengajukan hak angket.
"Itu yang masih dikoordinasikan. Kalau dari timnya Amin, kan sudah mengatakan siap, dengan atau tanpa PDIP mereka akan angket juga. PDIP sudah pasti iya, kan tinggal digabung aja kalau gitu biar tidak sendiri-sendiri," jelasnya.
2. Hak angket menjadi satu-satunya cara berbenah
Mahfud menambahkan kalau hak angket sangat diperlukan karena menjadi cara terbaik untuk berbenah. Berkaca ceramah mantan wapres Jusuf Kalla di Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu, kata Mahfud, pemilu kali ini merupakan yang terburuk sejak tahun 1955. Sehingga hak angket diperlukan agar tidak terulang atau terkesan diabaikan.
"Dan kalau ini tidak ada angket, nanti akan menjadi tradisi ketatanegaraan, di mana setiap pemilu, orang yang akan menang itu orang yang paling punya akses ke kekuasaan dan paling punya uang, dan mau menyalahgunakan uang, itu kata pak JK ya," ucapnya.
"Saya katakan anda lihat ceramah pak JK bagus sekali, pandangan seorang negarawan. Kalau pemilu yang terburuk ini tidak diklarifikasi melalui proses angket, maka nanti pada saatnya akan ketemu krisis politik dan krisis ekonomi. Krisis ekonomi itu konon akan terjadi beberapa bulan ke depan. Kalau politiknya belum selesai lalu ketemu yang menjadi korban nanti negara. Ini pak JK yang saya pahami dari ceramahnya," kata Mahfud.
3. Hak angket tidak berhubungan dengan pemakzulan presiden
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa hak angket tidak ada kaitannya dengan pemakzulan presiden seperti yang sering diperdebatkan masyarakat. Pasalnya dari sudut teknis prosedural memang berbeda dan hak angket bisa berindikasi pidana dan kemudian memberi rekomendasi terkait pemakzulan.
"Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara, yang kedua telah terjadi korupsi. Nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," ucapnya.
"Tidak akan ada hasil angket presiden makzul, ndak bisa. Harus hanya rekomendasi bahwa penggunaan anggaran salah, baru nanti kalau salah itu terkait dengan lima hal, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, lalu ada tindak pidananya, dan ada pelanggaram etik. Itu baru proses sendiri pemakzulan yang itu diusulkan oleh 1/3 anggota DPR, sidang sekian lama, lalu pembentukan komisi, lalu sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3. Itu lama," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))