Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. Foto: Medcom.id/Candra
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. Foto: Medcom.id/Candra

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal? Ini Hukumnya

Riza Aslam Khaeron • 27 Oktober 2024 14:46
Jakarta: Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mendesak para pelaku usaha untuk melakukan registrasi uji sertifikasi halal atas produk mereka, menyebut semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
 
"Semua produk, yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan, wajib bersertifkat, itu undang-undang itu," ucap Haikal di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.
 
Pernyataan tersebut telah mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak, salah satunya dari mantan Menteri Koordinator, Mahfud MD.

"Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bmgn kalau membeli kambing ayam, laptop, buku, dll? Kalau spt itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit," tulis Mahfud di X, Jumat, 25 Oktober 2024.
 
Lantas apakah benar semua produk yang beredar di Indonesia wajib diperjualbelikan? ini penjelasannya.
 

Penjelasan UU

Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2014 Pasal 4, memang benar bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
 
Lantas apakah itu berarti semua produk-produk tidak halal dilarang diperjualbelikan? Tidak juga, dalam UU yang sama pasal 26, pelaku usaha yang menjual produk-produk tidak halal hanya diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
 
Kemudian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahun 2021 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1360 Tahun 2021 yang memberikan daftar-daftar bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, bahan-bahan tersebut yakni:
 
1. Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
 
2. Bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
 
3. Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
 
4. Bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
 
Untuk lebih rinci terkait daftar bahan-bahan yang dikecualikan, bisa dillihat dalam lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021, tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal yang bisa diunduh disini.
 
Baca Juga:
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ultimatum Pengusaha Nakal
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan