Jakarta: Pihak Irman Gusman berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) menerima gugatan dugaan pelanggaran etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari dan Ketua Divisi hukum KPU Afifuddin. Jika aduan dikabulkan, para teradu harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Irman Gusman, Arifuddin Heru, menyikapi lanjutan sidang DKPP dalam perkara gugatan pelanggaran kode etik berat berupa pelanggaran sumpah dan janji jabatan para komisioner KPU yang diadukan Irman. Pengaduan dilayangkan karena mencoret nama Irman dari daftar calon tetap (DCT) dan menolak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan memasukkan kembali Irman ke DCT
DPD pada
Pemilu 2024.
“Kalau mereka melihat kepentingan demokrasi di Indonesia, maka seharusnya mereka berani memutuskan pemberhentian, karena dalil kita sudah terang benderang,” kata Arifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima
Medcom.id, Selasa, 6 Februari 2024.
Pengaduan Irman sudah ditindaklanjuti DKPP. Dewan pengawas penyelenggara pemilu itu sudah memeriksa Hasyim dan teradu lainnya pada Kamis, 1 Februari 2024.
Arifuddin menilai KPU yang ada saat ini sudah tidak patut dipertahankan. Mereka dinilai tak menjaga sumpah jabatannya dan tidak patuh pada etik dan demokrasi.
Arifuddin menjelaskan pihaknya sudah memenuhi permintaan DKPP untuk menyerahkan kesimpulan hasil gugatan di PTUN Jakarta. Kesimpulannya yaitu ada fakta teradu melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan prinsip kode etik berat lainnya, seperti tidak profesional, akuntabel, dan lain-lain.
Selain itu, para teradu dinilai tidak memiliki itikad baik menjalankan putusan PTUN Jakarta. Padahal, KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tapi mereka menolak dan memilih menafsirkan. Itu bukan kewenangan mereka dan tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita selama ini,” sebut dia.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Arifuddin menilai Hasyim layak dipecat jika aduan diterima DKPP. Jika tidak, hal itu bakal berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu.
Apalagi, DKPP memutus Hasyim melanggar kode etik berat dalam gugatan pencalonan
Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hasyim mendapat teguran keras terakhir dalam putusan tersebut.
"Seharusnya sanksi kasus ini juga pemberhentian sebab telah dinilai tidak cermat sementara kecermatan ini merupakan salah satu unsur pemenuhan sumpah jabatan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))