Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku takut diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika langsung menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah tanpa konsultasi. Meski sifat putusan MK final dan mengikat, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI.
Afifuddin megatakan surat permohonan konsultasi telah dikirim KPU ke DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, sehari setelah MK membacakan putusan yang dinilai progresif bagi banyak kalangan. Keteguhan KPU untuk berkonsultasi itu dilakukan dengan berkaca pada tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya terahdap Putusan MK Nomor 90/2023.
Putusan MK yang dimaksud Afifuddin itu terkait syarat usia pencalonan presiden-wakil presiden yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres. Saat itu, ia menyebut KPU tidak sempat melaksanakan konsultasi.
"Selanjutnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan peringatan keras terakhir," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU tidak ingin hal serupa terjadi. Oleh karenanya, KPU bakal tetap mengedepankan konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
"Kita menginsultasikan dulu tindak lanjut ini karena dulu pada Pilpres (2024) kita juga menindaklanjuti putusan MK, tapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan dan itu dianggap kesalahan yang dilakukan oleh KPU," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))