Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menampung aduan terkait dugaan pelanggaran etik dalam
Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan dalam surat aduan bernomor 513/04-23/SET-02/IX/ 2024, yang teregistrasi Senin, 23 September 2024.
Pengadu, yakni Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada, Arifin Nur Cahyono, yang menduga ada pelanggaran etik KPU Kutai Kartanegara (Kukar). Sebab, menerima pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara dua periode Edi Damansyah sebagai bakal calon bupati Kukar pada Pilkada 2024.
?Padahal, kata Arifin, bakal calon Bupati Kukar tersebut sudah menjalani dua periode masa jabatan. Sehingga, dilarang mencalonkan diri kembali, sesuai putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan pelanggaran UU Pilkada serta tidak mengindahkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi. Yakni, terkait status Edi Damansyah, Bupati Kukar dua periode yang mencalonkan sebagai calon bupati Kutai Kartanegara di Kutai Kartanegara 2024," kata Arifin dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.
Arifin mengatakan MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah yang khusus menyidangkan tentang kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kukar.
Dalam putusan itu, kata dia, status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode karena persoalan hukum dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.
Dengan begitu, lanjut dia, Edi Damansyah seharusnya sudah menjabat sebanyak dua periode. Pada 9 April 2018-13 Februari 2019, menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus hukum.
Edi Damansyah menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019-13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019. Kemudian, Edi kembali menjabat sebagai bupati pada periode 2021-2026.
Menurut dia, langkah KPU yang menerima pencalonan Edi Damamsyah pada Pilkada 2024, sama saja tidak menjalankan putusan MK. "Padahal dalam putusan MK sudah dijelaskan Edi Damansyah masuk dalam katagori Bupati yang sudah dua periode menjabat sebagai bupati Kukar," ujar dia.
Dia berharap
DKPP dapat menerima dan mengabulkan pengaduannya terkait dugaan pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu.
"Serta memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))