Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Medcom/Fachri Audhia Hafiez.

Lewat Keppres Jokowi Ini, Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

M Rodhi Aulia • 10 Juli 2024 12:02
Jakarta: Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari keanggotaannya di KPU RI. Hasyim diberhentikan secara tidak hormat.
 
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keppres ini merujuk pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
 
Baca juga: Pemberhentian Hasyim Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pilkada

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait asusila. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim dari jabatan dan keanggotannya di KPU.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
 
DKPP berharap Jokowi segera melaksanakan putusan ini. Jokowi diberi waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan.
 
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Heddy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan