Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik. Pelanggaran terjadi dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD merespons pelanggaran tersebut. Ia mengatakan Hasyim Asy'ari tidak bisa diberikan ampun jika kembali melakukan kesalahan yang sama.
"Saudara Hasyim Asy'ari itu, salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy'ari, kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU," kata Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof' di Yogyakarta, Senin 5 Februari 2024.
Baca juga:
Legitimasi KPU Dipertanyakan Usai Disanksi DKPP
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan putusan DKPP ini tidak berdampak pada pencalonan Gibran. Pasalnya DKPP hanya mengadili jajaran penyelenggara pemilu sebagai pribadi.
"DKPP itu mengadili pribadi, pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya, yang produknya itu, tidak dimasalahkan," ujarnya.
Seperti diketahui, Putusan DKPP menyatakan
Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, Saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti-bukti dokumen dan jawaban teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Karenanya, DKPP dalam Pertimbangan dan Kesimpulannya memutuskan dengan putusan DKPP yaitu menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, sedangkan komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa peringatan keras.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))