ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Legitimasi KPU Dipertanyakan Usai Disanksi DKPP

Al Abrar • 06 Februari 2024 11:17
Jakarta:Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terhadap sanksi keras pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menyebut secara moral, legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik. Untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU harus mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
 
"KPU juga harus meminta partai di Koalisi Indonesia Maju mengajukan calon pengganti capres-cawapres, atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi," kata Petrus, Senin, 5 Februari 2024. 

Petrus juga meminta penundaan penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2x14 hari terhitung sejak 14 Februari 2024. Hal ini agar partai-partai di koalisi Indonesia Maju mengajukan capres-cawapres pengganti akibat diskualifikasi terhadap Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. 
 
Baca: DKPP: Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik Terkait Pendaftaran Capres Cawapres
 
Petrus melanjutkan, diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran oleh KPU dikarenakan putusan DKPP menempatkan Gibran menjadi cawapres yang dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui Perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika. Hal itu membuat Gibran tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto.
 
"Alasan hukumnya sangat kuat, karena Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan," ujar Petrus. 
 
Putusan DKPP ini, sambung Petrus, harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi.
 
Putusan DKPP juga harus dikawal dengan memperhatikan opini publik yang berkembang terutama suara para civitas akademisi lintas Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik yang merusak demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi.
 
"Oleh karena itu  Putusan DKPP No.135-136-137 dan No. 141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi," tegas Petrus. 
 
Seperti diketahui, Putusan DKPP menyatakan Teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status Pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
 
Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, Saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti-bukti dokumen dan jawaban teradu Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
 
Karenanya, DKPP dalam Pertimbangan dan Kesimpulannya memutuskan dengan putusan DKPP yaitu menjatuhkan sanksi Adminsitratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, sedangkan komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa peringatan keras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan