Jakarta: Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan Mahkamah (MK) bukan keranjang sampah. Arief meminta perkara pemilu sebaiknya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota atau provinsi sebelum dibawa ke MK.
Hal itu disampaikan Arief saat sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan (dapil) Binjai III. Gugatan ini merupakan sengketa antarcaleg Partai Gerindra.
"MK itu bukan keranjang sampah. Kalau tak bisa diselesaikan di tingkatnya, MK yang terakhir," tegas Arief, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Kekesalan Arief bermula saat caleg nomor urut 7 Bima Quartya mempersoalkan perolehan suara caleg nomor urut 2 Joko Basuki. Pihak Bima menuding ada penggelembungan suara untuk Joko di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Baca juga:
Hakim Minta Kotak Suara Pemilihan DPRD Kepri Dibuka di Persidangan
"Hasil perolehan suara dalam C1 itu perolehan suara atas nama Joko Basuki nomor urut 2 itu nol. Itu kita bandingkan dengan data C1 dari beberapa partai. Namun ketika penghitungan di PPK (panitia pemilihan kecamatan), tiba-tiba timbul suara Joko Basuki 18 suara," kata saksi yang dihadirkan Partai Gerindra, Irvan P Manuel.
Irvan yang merupakan timses Bima mengaku sudah berniat melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kota Binjai. Namun, menurut Irvan, Bawaslu saat itu menolak menerima laporan lantaran persoalan waktu.
"Juga, kata Bawaslu Binjai, ini ranah MK karena menyangkut perhitungan," kilahnya.
Irvan mengaku pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, proses perkara di DKPP baru memasuki sidang perdana pada Senin, 22 Juli lalu.
Baca juga:
Hakim MK Tegur Saksi Gerindra Karena Singgung SARAJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))