Jakarta: Hakim Mahkamah Konstutusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan kotak suara pemilu legislatif DPRD Kepualuan Riau daerah pemilihan (dapil) IV. Hasil pileg itu digugat oleh caleg Partai Gerindra.
"Khusus untuk dapil Kepri IV, panel meminta agar termohon menghadirkan kotak suara di TPS 42 Kelurahan Batu Selicin, TPS 87 Kelurahan Baloi Permai," kata Hakim MK Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Gugatan ini merupakan sengketa antarcaleg Partai Gerindra DPRD Kepri dapil IV atas nama Nyanyang Haris Pratamura dan Asnah. Permohonan diajukan Nyanyang.
Nyanyang mempermasalahkan pengurangan suara dalam formulir DAA-1 (hasil rekap tingkat Kecamatan) dan DA-1 (hasil rekap tingkat desa/kelurahan) dengan formulir C1 di TPS 42 dan TPS 87. Pengurangan suara ini menyebabkan Nyanyang tak mendapat kursi.
Hakim MK Saldi Isra membacakan alat bukti berupa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU melakukan koreksi formulir DA-1 dan formulir DAA-1 dengan formulir C1 Plano. Alat bukti ini dibenarkan oleh Ketua KPU Batam, Syahrul Huda.
Saldi mempermasalahkan putusan itu. Sebab, putusan membuat pergeseran hasil rekap dalam perkara yang kini tengah ditangani MK.
"Saya ingin tanya ke Bawaslu, ini banyak kayak begini. Ketika perkara sudah masuk ke MK, apa pentingnya saudara memberikan rekomendasi?," tanya Saldi kepada Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.
(Baca juga:
Hakim MK Semprot Bawaslu)
Bagja menjawab perkara itu masuk ke Bawaslu sebelum didaftarkan ke MK. Dia menyebut perkara dilaporkan pada Kamis, 23 Mei 2019 dan diputus pada Senin, 24 Juni 2019.
"Harusnya setelah pleno penetapan 21 Mei itu kan wilayahnya MK-kan? Nah apa yang jadi dasar hukum Anda (Bawaslu) tetap memproses itu?," tanya Saldi.
Bagja menjelaskan perkara dilaporkan ke Bawaslu karena diduga ada persoalan mengenai prosedur dan tata cara saat proses rekap di tingkat Provinsi. "Kemudian dalam kesepakatan kami dengan KPU RI agar permaslaahan mengenai prosedur diselesaikan di Bawaslu," ungkap Bagja.
"Ini kan yang dipersoalkan bukan prosedur lagi Pak Bagja, sudah masuk angka dan substansi," ujar Saldi lagi.
Menurut Bagja substansi yang diputus Bawaslu adalah soal kesalahan prosedur. Di sisi lain, Saldi menilai, putusan Bawaslu berimplikasi pada hasil pemilu yang merupakan kewenangan MK.
"Jadi semua penyelenggara ini harus taat betul menjaga kepastian tahapan itu. Kalau begini enggak ada kepastian, prosesnya ini berjalan, proses tahapan di belakangnya mengejar juga ke depan," tegas Saldi.
Hakim MK memutuskan sidang pemeriksaan untuk perkara ini ditunda. Sidang akan dilanjutkan besok, pukul 19.00 WIB.
"Perkara ini dianggap selesai tetapi berdasarkan hasil permufakatan panel untuk sidang (perkara) ini kita tunda sampai besok jam 19.00, untuk perkara Nomor 146, sidang Kita tunda besok," ujar Aswanto menutup sidang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))