Jakarta: Pemilihan Umum (
Pemilu) merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan memilih seseorang untuk menempati jabatan politik. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang mencerminkan Pancasila dilakukan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu nasional pertama yang digelar di Indonesia dilakukan dalam rangka memilih anggota DPR, pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. Pemilu di tahun 1955 dapat direalisasikan 10 tahun kemudian saat pertama kali ide pemilu muncul pada tahun 1945.
Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
Kurang lebih selang tiga bulan masa menjabat Soekarno dan Hatta, pada 3 November 1945, Maklumat X atau Maklumat Wakil presiden Mohammad Hatta dibuat demi mendorong pemilihan umum.
Maklumat tersebut mendorong pembentukan partai politik untuk rencana pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun berikutnya 1946 untuk memilih anggota DPR. Namun, rencana tersebut gagal direalisasikan.
Gagalnya pemilu pada tahun 1946 dikarenakan belum ada undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara, dan pemerintah serta rakyat masih fokus untuk mempertahankan kemerdekaan.
Selang 10 tahun setelah disahkannya Maklumat X atau Maklumat Wakil presiden Mohammad Hatta, barulah Pemilu dapat dilaksanakan pada Tahun 1955. Peristiwa itu merupakan pemilu nasional pertama yang dilakukan di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))