Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegur Rahmad Sukri, saksi yang dihadirkan Partai Gerindra dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Hakim menilai Rahmad menyinggung hal SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Kejadian ini berawal saat Rahmad menjelaskan proses rekap pemilu legislatif DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau. Saat itu, Rahmad yang merupakan saksi mandat Partai Demokrat, mengajukan keberatan untuk pembukaan kotak suara. Namun, ditolak lantaran kalah voting.
"Yang Anda maksud voting itu apa?" tanya Hakim Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juli 2019.
Rahmad menjelaskan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Belakang Padang, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) meminta pendapat para saksi apakah keberatan yang diajukan dilanjutkan atau tidak. Namun, sebagian besar saksi sepakat keberatan Rahmad tak perlu dilanjutkan.
(Baca juga:
Hakim MK Mencecar Saksi PKS yang Mempersoalkan DPK)
Rahmad menduga penolakan para saksi disebabkan karena dia bukan warga asli Belakang Padang. "Tentu karena saya dari Batam datang ke Belakang Padang dan saksi yang lain orang Belakang Padang, tentu mereka sepakat itu tidak dilanjutkan dengan komplain saya tersebut," ujar Rahmad.
Aswanto meminta Rahmad tak cepat menarik kesimpulan. Menurutnya, penyampaian keberatan seharusnya tidak perlu mendapat persetujuan semua saksi.
"Memang benar yang mulia, itu sudah saya sampaikan kepada pihak PPK tentang hal tersebut, tetapi selalu diabaikan," bantah Rahmad.
"Ya tapi jangan bawa-bawa karena Anda orang pendatang, itu SARA itu. Enggak boleh begitu, karena saya pendatang, makanya kompak semua yang orang di situ menolak saya. Ya mungkin (ditolak) karena datanya mereka sudah
clear gitu. Jangan diulang lagi gitu ya," tegas Aswanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))