Jakarta: Seorang perempuan Petugas Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN) diduga menjadi korban
asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Korban kini tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Hasyim ke kepolisian.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana (polisi) atau enggak," kata kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan, saat dikonfirmasi, Jumat, 19 April 2024.
Aristo mengaku telah mendapat kuasa dari korban untuk mengadukan Hasyim ke
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang terjadi dalam kurun waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024. Kedekatan korban dengan Hasyim disebut berawal saat Ketua KPU itu melakukan dinas ke luar negeri.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati (korban) untuk nafsu pribadinya," terang Aristo.
Aduan ke DKPP menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh korban. Menurut Aristo, upaya tersebut sudah luar biasa bagi korban karena perlu mengumpulkan keberanian sebelum menempuhnya.
Aristo menyebut korban merasa tidak nyaman dan dirugikan dengan tindakan Hasyim. Oleh karena itu, kliennya juga sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PPLN yang lokasinya masih dirahasiakan. Bahkan, kata dia, korban saat ini memiliki trauma terhadap laki-laki.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila oleh Hasyim bukan kali pertama diadukan ke DKPP. Tahun lalu, aduan serupa juga dilayangkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir.
Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim irit bicara. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))