Jakarta: Calon Wakil Presiden nomor urut 03,
Mahfud MD ikut buka suara terkait wacana
hak angket terhadap pemerintah menyusulnya ramainya temuan dugaan kecurangan pemilu.
"Memang kalau KPU dan Bawaslu tidak bisa diangket," katanya di Yogyakarta, Minggu, 25 Februari 2024.
Ia menegaskan, penggunaan hak angket bisa dilakukan terhadap pemerintah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan dan anggaran. Secara tegas, Mahfud MD mengungkapkan, hak angket merupakan hak konstitusi dan DPR merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket.
Menurut Mahfud, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan angket atau pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Jawaban Mahfud soal hak angket bukan untuk Pemilu
Mahfud menjelaskan, hasil hak angket memang tidak bisa mengubah keputusan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Namun, mekanisme hak angket memiliki jalur tersendiri.
Pemeriksaan dalam hak angket, adalah yang terkait dengan kebijakan dalam penggunaan anggaran dan wewenang. "Bahwa penggunaan hak angket itu nantinya kemudian ada yang terkait dengan KPU, itu soal lain," ujarnya.
"Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh. Kan kebijakan yang dikaitkan dengan Pemilu yang diperiksa pemerintah, tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja, kalau bolehnya sangat-sangat boleh," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga merespons narasi juru bicara paslon 01, Prabowo-Gibran yang menyatakan bahwa angket itu tidak cocok untuk pemilu.
"Siapa bilang ndak cocok? Bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasar kewenangan tertentu. Tapi itu urusan DPR dan urusan parpol ya, saya ndak ikut. Karena saya ndak punya wewenang. Tapi kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, oh boleh, amat sangat boleh," pungkas Mahfud MD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))