Jakarta: Pengajuan hak angket dinilai penting dalam menyelidiki dugaan
kecurangan dalam Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. Proses ini dapat menemukan ada atau tidaknya kecurangan selama penyelenggaraan pemilu.
"Panitia hak angket bisa menemukan dalam proses penyelidikannya telah terjadi kecurangan yang luar biasa dalam proses penyelenggaraan pemilu," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.
Hak angket adalah hak
DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket dapat ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR.
"Bukan tidak mungkin akan muncul hak menyatakan pendapat, pemilu bermasalah. Ini bukan bicara soal hasil pemilu, tapi proses penyelenggaraan pemilu," ujar Feri.
Feri menjelaskan perselisihan hasil sengketa pemilu memang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan. Namun, kata dia, hak angket tetap dibutuhkan karena itu menjadi hak konstitusional anggota DPR.
"Ujung dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Bisa saja DPR berpendapat terjadi penyelenggaraan pemilu yang curang, sehingga akan berujung pada pemakzulan (presiden). Imbas dari hak angket tentu penyataan DPR, pemilu curang," ujar pendiri Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Menurut dia, hasil dari hak angket perlu direspons banyak pihak. Temuan dari hak angket dapat berujung pada legitimasi pemilu.
"Ini yang harus direspons banyak pihak apakah akan berujung pada hasil pemilu yang tidak punya legitimasi, pemilu yang bermasalah, dan lain-lain. Jadi penting dilihat lebih baik memahami hak angket, dan jangan menanyakan hak angket pada kubu yang menang. Tentu akan berbeda cara pandang," ujar dia.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pengguliran hak angket bagian dari hak konstitusional.
"Saya pikir wajib bukan sekadar mengiyakan tapi menghormati hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))