Solo: Seringnya Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2
Gibran Rakabuming Raka mengambil cuti untuk kampanye, dinilai tidak etis. Pasalnya, hal itu secara tidak langsung mengganggu kinerja Pemerintahan Kota Solo.
"Kalau secara regulasi cuti itu sah, tidak melanggar aturan. Hanya saja intensitas kegiatan
Pemkot Solo yang begitu padat dan masyarakat butuh pelayanan maksimal, beberapa kali cuti pasti mempengaruhi kinerja eksekutif," ujar Anggota DPRD Kota Solo Fraksi PDIP, YF Soekasno, di Solo, 15 Januari 2024.
Ia mengatakan, peran kepala daerah sangat penting dalam eksekutif. Salah satunya untuk memaksimalkan penerapan Perda (peraturan daerah).
Dalam hal ini, Perda yang khususnya membutuhkan Perwali (Peraturan Wali Kota) dalam penerapan, tidak akan berfungsi efektif. Salah satunya Perwali tentang TKDPK (Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja), serta Perda Pajak dan Distribusi.
"Karena kepala daerah sangat penting untuk eksekutif. Beberapa kali Perda yang operasionalnya harus memakai Perwali, maka Perwalinya belum ada. Jadi belum efektif. Di antaranya Perda Tenaga Kerja, Perda Pajak dan Distribusi. Menyebabkan itu tidak efektif. Kalau pendapat saya cuti beberapa kali menyebabkan gangguan efektivitas pemerintahan itu tidak etis," bebernya.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Solo Sugeng Riyanto. Menurutnya, sering absennya Gibran karena kampanye berpengaruh pada beban kerjanya.
"Mas Wali pada saat menjabat sebagai wali kota saja sering menyampaikan waktunya relatif habis digunakan untuk mengurusi Solo. Itu sebelum jadi cawapres. Nah ketika sekarang ditambahi beban sebagai cawapres yang
coverage areanya se-Indonesia, kan bisa dibayangkan sendiri to? Solo bebannya belum selesai ditambah dengan beban pencawapresan dan tentu akan sangat overload dengan banyak hal," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))