Jakarta: Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Gibran Rakabuming Raka dinilai melakukan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di hari bebas kendaraan atau
car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun,
dugaan pelanggaran tersebut dinilai dibiarkan.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi virtual
Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan. Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pembiaran.
"Bawaslu yang di dalamnya ada Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), isinya polisi dan jaksa, di bawah presiden. Ini problematika bagaimana tidak fair-nya proses itu," kata Feri.
Cawapres nomor urut 02 itu diyakini tidak akan disanksi oleh penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Sebab, Gibran merupakan anak
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bagi-bagi susu yang tidak terdaftar di CFD, siapa yang berani menegur?" ungkap dia.
Feri mengatakan akar masalahnya ialah keterlibatan Gibran sebagai anak Jokowi. Hal itu otomatis membuat kontestasi tidak sehat dan rentan terjadi kecurangan.
"Tidak elok presiden membiarkan keluarga terlibat kompetisi. Mau tidak mau pasti tidak berimbang," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))