Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan camat dan lurah harus netral menghadapi Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Regulasi telah mengatur jelas terkait netralitas aparatur sipil negara (
ASN).
“Karena aturannya sudah jelas, kita itu harus netral, tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kemendagri Suhajar Diantoro melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Suhajar mengingatkan masih adanya camat dan lurah yang belum bekerja profesional dengan menjaga netralitasnya. Dia mencontohkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.
Berdasarkan data Komisi ASN (KASN), pelanggaran netralitas melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada 2020 mencapai 189 atau 11,9 persen dari total pelanggaran. Jenisnya beragam, mulai mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan hingga menjadi peserta kampanye.
Di sisi lain, Suhajar membeberkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas camat dan lurah. Mereka harus memiliki prinsip kuat menjaga netralitas.
Selain itu, Kemendagri mendorong partai politik tidak melibatkan ASN, termasuk camat dan lurah dalam berpolitik. Jajaran pengawas seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kemendagri harus tegas memberikan sanksi camat maupun lurah yang melanggar.
“Peran KASN dan Kemendagri kita menjaga ini dengan objektif menegakkan aturan ini yang bermuara pada sanksi, kita juga perlu pikirkan
reward,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))