Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, senang dengan jalannya sidang di
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, 4 April 2024. Agenda sengketa pemilihan umum (pemilu) hari ini mendengarkan keterangan ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Hari ini saya bahagia lagi karena disodorkan ahli oleh paslon 02 rontok semua," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Refly mengatakan lima dari enam saksi ahli menyampaikan keterangan yang mirip. Yakni, MK hanya bisa memproses gugatan soal hasil pemilihan umum (pemilu) atau kuantitatif.
"Itu sudah tertolak oleh pernyataan Hakim Konstitusi Profesor Saldi (Isra) yang mengatakan (bisa memproses) kualitatif. Selesai sudah," ujar dia.
Refly menyebut kewenangan MK dalam hal kualitatif bisa dilihat sejak putusan terkait sengketa Pemilu 2004. Teranyar, putusan sengketa Pemilu 2019 soal calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang kala itu masih ada jabatan di BUMN.
"Jadi MK tidak terhalang untuk menyidangkan hal-hal kualitatif kalau berkaitan dengan prinsip-prinsip pemilu luber jurdil," jelas dia.
Kubu
Prabowo-Gibran menghadirkan sejumlah saksi. Mulai dari Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar, Abdul Chair Ramadhan, hingga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.
"Mudah-mudahan tidak dimarahi paslon 02 karena ternyata tidak meyakinkan," ucap Refly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))