Jakarta: Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar tentang usulan
hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan
kecurangan Pemilu 2024.
Penggunaan hak angket ini diusulkan oleh paslon Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar.
Sementara itu, usulan ini juga disambut baik oleh partai pengusung Anies-Muhaimin yang ada di DPR yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mengenal hak angket DPR
Mengutip dari laman resmi DPR, hak angket merupakan hal untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertetangan dengan perundang-undangan.
Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak angket juga dikenal dengan sebutan 'right of impeachment' atau hak untuk menuntut seorang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran jabatan.
Syarat mengajukan hak angket
Mengutip UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berikut ini beberapa syarat agar para anggota legislatif bisa mengajukan hak angket:
1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))