Jakarta: Usulan
hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan
pemilu 2024 sepertinya akan terhalang oleh partai pengusung paslon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu yang secara tegas menentang hak angket adalah Partai Golkar. Bahkan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto memastikan penolakan tidak hanya oleh partainya melainkan partai-partai pendukung lain.
"Ya kalau hak angket kan hak politisi DPR. Tapi Partai Golkar dan koalisinya (Prabowo-Gibran) itu pasti akan menolak," kata Airlangga, Rabu, 21 Februari 2024.
Airlangga menambahkan bahwa parpol yang di luar pemerintahan juga semakin sedikit menyusul bergabungnya Partai Demokrat. Apalagi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono baru saja dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Syarat hak angket bisa bergulir
Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan perbedaan sikap dari beberapa partai politik tentang penggunaan hak angket, lalu bagaimana syarat hak angket DPR tersebut bergulir?
Melansir dari UU Nomor 17 Tahun 2014 berikut ini adalah beberapa syarat mengajukan hak angket:
1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga harus memenuhi syarat sebagaai berikut:
1. Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
2. Badan musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul untuk memberikan penjelasan atas usulannya.
3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukup atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul ata rapat paripurna ditunda.
5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, maka usulan hak angket gugur.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))