Jakarta:
Kecurangan Pemilu 2024 memunculkan wacana soal usulan penggunaan
hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan praktik kecurangan yang terjadi.
Mengutip dari laman resmi DPR, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertetangan dengan perundang-undangan.
Hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hak angket juga dikenal dengan sebutan '
right of impeachment' atau hak untuk menuntut seorang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran jabatan.
Fungsi hak angket DPR
Melansir dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 hak angket DPR memiliki beberapa fungsi yang diterapkan kepada pejabat pemerintahan. Berikut ini adalah beberapa fungsi penggunaan hak angket DPR RI:
1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undang.
2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak mematuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Hak angket DPR diusulkan Ganjar
Penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu diusulkan oleh paslon Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar.
Sementara itu, usulan ini juga disambut baik oleh partai pengusung Anies-Muhaimin yang ada di DPR yakni NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))