Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berencana memeriksa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Hal ini terkait
kampanye di kawasan Jakarta Utara (Jakut).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan kegiatan politik itu tepatnya terjadi di Kecamatan Penjaringan. Gibran diduga melanggar aturan kampanye karena melibatkan anak-anak.
"
Update penanganan perkara, Gibran libatkan anak-anak di Jakut, Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," ujar Benny, Rabu, 6 Desember 2023.
Gibran akan diminta klarifikasi terkait kegiatannya yang diduga melanggar Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang
Pemilu. Pasal tersebut menegaskan larangan untuk aktivitas kampanye dengan melibatkan anak-anak.
"Lalu dugaan pelanggaran Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak saat membagikan susu dan buku.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023.
Disamping kasus penjaringan, Bawaslu DKI juga akan memanggil Gibran karena kasus bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin. Pasalnya, kawasan tersebut dilarang untuk kegiatan politik.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," terang Benny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))