Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat mengaku masih tidur ketika ditanya soal dugaan pelanggaran
kampanye oleh Gibran Rakabuming di
car free day (CFD). Teranyar, Heru meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegakkan aturan terkait dugaan kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 itu.
"(Kegiatan politik di) CFD
tegakin saja, aturannya sudah ada," ujar Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.
Heru menjelaskan larangan melakukan kegiatan politik saat CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Oleh karenanya,
Heru menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu DKI.
"Sudah tugas Bawaslu," pungkasnya.
Gibran turun ke lokasi CFD bersama selebritis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya dan Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu. Tampak juga perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rahayu Saraswati.
Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga terpantau melayani permintaan swafoto sejumlah orang.
Menurut aturan, lokasi CFD dilarang untuk kegiatan politik. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))