Jakarta: Penjabat (Pj)
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak tahu adanya dugaan pelanggaran kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau CFD. Pelanggaran itu diduga dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
"Saya
gak tau masih tidur," ujar Heru usai meninjau Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa, 5 Desember 2023.
Heru emoh berkomentar lebih ihwal sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Ada Bawaslu, tanya Bawaslu," terangnya.
Bawaslu DKI Jakarta tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan
Gibran. Pasalnya, sudah ada aturan yang tegas, CFD dilarang untuk aktivitas politik.
Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "
Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo.
Gibran turun ke lokasi CFD bersama selebritis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya dan Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu. Tampak juga perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rahayu Saraswati.
Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran terpantau melayani permintaan swafoto sejumlah orang.
Menurut aturan, lokasi CFD dilarang untuk kegiatan politik. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))