Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyayangkan kegiatan Calon Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (
CFD) Jakarta beberapa waktu lalu. Pasalnya CFD dilarang digunakan untuk kepentingan politik.
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Kegiatan politik terlarang di area CFD.
Bawaslu mengingatkan agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencegah peristiwa serupa.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan, Selasa 5 Desember 2023.
Menurut Benny, aksi yang dilakukan Gibran tanpa pemberitahuan. Bawaslu melakukan kajian terkait kegiatan Gibran tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujar Benny.
Sebelumnya Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu di CFD, Minggu 3 Desember 2023. Aksi Gibran menuai pro dan kontra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))