Pembukaan Istana Wakil Presiden IKN ini sebagai salah satu agenda memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat yang ingin berkunjung ke Istana Wakil Presiden IKN perlu memperhatikan sejumlah ketentuan, mulai dari jadwal kunjungan, jam berkunjung, aturan berpakaian, tata tertib, hingga larangan-larangan selama berada di kawasan Istana. Berikut informasinya:
Jadwal kunjungan Istana Wakil Presiden IKN
Masyarakat dapat mengunjungi Istana Wakil Presiden IKN pada 15-17 Agustus 2026. Kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA dengan lokasi berada di Istana Wakil Presiden, IKN, Kalimantan Timur.Tata tertib kunjungan Istana Wapres IKN
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum berkunjung ke Istana Wakil Presiden adalah tata tertib yang berlaku. Berikut tata tertib yang mesti diperhatikan:1. Area kunjungan terbatas
Pengunjung hanya diperkenankan berada di area kunjungan yang disediakan. Dilarang memasuki area terbatas lainnya tanpa izin.2. Gunakan pakaian rapi dan sopan
Mengenakan atasan lengan panjang berkerang, celana/rok panjang (menutupi lutut), dan sepatu. Pakaian tidak boleh terbuka.3. Foto dan video di area yang diizinkan
Pengunjung diperkenankan mengambil foto dan video hanya di lokasi yang telah diizinkan oleh petugas serta wajib mematuhi ketentuan dokumentasi yang berlaku.4. Menjaga ketertiban dan kepatuhan
Setiap pengunjung wajib mematuhi seluruh arahan petugas serta mengikuti ketentuan kunjungan yang berlaku.Larangan kunjungan Istana Wapres IKN
Masyarakat juga perlu mengetahui sejumlah larangan sebelum datang ke Istana Wakil Presiden, seperti:- Tidak diperbolehkan merokok saat berada di area Istana
- Dilarang membawa makanan dan minuman
- Tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan, senjata api atau tajam, narkotika, dan obat terlarang
- Dilarang membuat kegaduhan agar tidak mengganggu agenda kenegaraan yang masih tetap berlangsung
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda