Kunjungan Istana Wakil Presiden IKN Foto: Instagram @otorita_ikn
Kunjungan Istana Wakil Presiden IKN Foto: Instagram @otorita_ikn

Istana Wakil Presiden IKN Dibuka untuk Umum 15-17 Agustus, Ini Syarat Kunjungannya!

Renatha Swasty • 14 Agustus 2026 11:42
Ringkasnya gini..
  • Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini membuka kesempatan untuk dapat dikunjungi oleh masyarakat.
  • Tata tertib tersebut penting untuk memastikan kunjungan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kegiatan pemerintahan yang berlangsung di lingkungan istana.
  • Seluruh ketentuan yang berlaku harus dipatuhi oleh masyarakat yang berkunjung agar menciptakan suasana kunjungan yang lebih nyaman sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Istana.
Jakarta: Otorita IKN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapat pengalaman baru melihat lebih dekat lingkungan Istana Wakil Presiden IKN yang identik dengan berbagai agenda kenegaraan. Kini, Istana Wakil Presiden Republik Indonesia IKN dapat dikunjungi oleh masyarakat.
 
Pembukaan Istana Wakil Presiden IKN ini sebagai salah satu agenda memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat yang ingin berkunjung ke Istana Wakil Presiden IKN perlu memperhatikan sejumlah ketentuan, mulai dari jadwal kunjungan, jam berkunjung, aturan berpakaian, tata tertib, hingga larangan-larangan selama berada di kawasan Istana. Berikut informasinya:

Jadwal kunjungan Istana Wakil Presiden IKN

Masyarakat dapat mengunjungi Istana Wakil Presiden IKN pada 15-17 Agustus 2026. Kunjungan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA dengan lokasi berada di Istana Wakil Presiden, IKN, Kalimantan Timur.

Tata tertib kunjungan Istana Wapres IKN

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum berkunjung ke Istana Wakil Presiden adalah tata tertib yang berlaku. Berikut tata tertib yang mesti diperhatikan:

1. Area kunjungan terbatas

Pengunjung hanya diperkenankan berada di area kunjungan yang disediakan. Dilarang memasuki area terbatas lainnya tanpa izin. 
 

2. Gunakan pakaian rapi dan sopan

Mengenakan atasan lengan panjang berkerang, celana/rok panjang (menutupi lutut), dan sepatu. Pakaian tidak boleh terbuka. 

3. Foto dan video di area yang diizinkan

Pengunjung diperkenankan mengambil foto dan video hanya di lokasi yang telah diizinkan oleh petugas serta wajib mematuhi ketentuan dokumentasi yang berlaku. 

4. Menjaga ketertiban dan kepatuhan

Setiap pengunjung wajib mematuhi seluruh arahan petugas serta mengikuti ketentuan kunjungan yang berlaku. 

Larangan kunjungan Istana Wapres IKN 

Masyarakat juga perlu mengetahui sejumlah larangan sebelum datang ke Istana Wakil Presiden, seperti:
  1. Tidak diperbolehkan merokok saat berada di area Istana
  2. Dilarang membawa makanan dan minuman
  3. Tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan, senjata api atau tajam, narkotika, dan obat terlarang
  4. Dilarang membuat kegaduhan agar tidak mengganggu agenda kenegaraan yang masih tetap berlangsung
Seluruh ketentuan yang berlaku harus dipatuhi oleh masyarakat yang berkunjung agar menciptakan suasana kunjungan yang lebih nyaman sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Istana. Jadi, bagi kamu yang berencana berkunjung ke Istana Wakil Presiden IKN, pastikan sudah memperhatikan jadwal dan memahami seluruh aturan yang ditetapkan. (Adinda Kinanthi)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan