Jakarta: Pemilihan Legislatif (
Pileg) 2024 menyisakan
sengketa hasil perolehan suara. Partai politik didorong lebih memerhatinan dugaan penggelembungan suara yang merugikan calon anggota legislatif (caleg).
Salah satu dugaan penggelembungan suara terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan penggelembungan suara terjadi antara caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari
Partai Golkar nomor urut 1, Novy Yasin, dan nomor urut 2, Sarim Saefudin.
Berdasarkan C Hasil, Novy Yasin hanya mendapatkan sekitar 12.600 suara atau berada di bawah suara Sarim. Sedangkan, berdasarkan D Hasil kabupaten/kota, Novy Yasin memperoleh 15.706 suara, dan Sarim meraih 14.880 suara.
Kuasa hukum Sarim Saefudin, Fahmi Muhammad, menyoroti perolehan suara pada D Hasil. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran, kata dia, tidak mencetak D Hasil Kecamatan yang ada di Sirekap KPU, tidak membagikan kepada saksi dan Panwascam, serta tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan dengan C-Hasil.
“Kami menduga ini menjadi celah untuk dilakukannya penggelembungan suara di dapil 6 Kecamatan Pebayuran,” ujar Fahmi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2023.
Dia berharap ada kebijakan yang adil dari Partai Golkar terhadap Sarim. “Kami juga berharap Partai Golkar agar memberikan kebijakan seadil-adilnya karena seluruh masyarakat Bekasi tahu yang harusnya menang adalah Bapak Sarim Saefudin (Caleg DPRD Kahupaten Bekasi), yang juga Ketua Ormas MKGR Kabupaten Bekasi dalam perolehan suara Pemilu Legislatif untuk DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar dia.
Fahmi menyampaikan kliennya juga sudah melaporkan dugaan penggelembungan suara pada caleg asal Partai Golkar ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasi yang menyatakan Ketua PPK Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelanggaran administratif itu menyebabkan terjadinya penggelembungan suara yang merugikan caleg tertentu. Seluruh jajaran PPK Pebayuran juga telah diberhentikan KPU Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyatakan pihaknya akan mengevaluasi para penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pilkada 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))