Jakarta: Majelis hakim konstitusi meminta perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan bukti amplop dokumen yang dipermasalahkan saksi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sebelumnya. Perwakilan KPU dan kubu pemohon sempat terlibat friksi saat pembuktian itu.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan perbedaan beberapa amplop yang digunakan menyimpan dokumen C1. Hasyim menegaskan ukuran amplop bisa berbeda karena pengadaan menjadi tangung jawab KPU Provinsi.
Hasyim juga menjelaskan perbedaan amplop yang telah digunakan dan belum. Ia mengatakan amplop yang disampaikan saksi pemohon Betty Kristiana belum terpakai. Karena beberapa kolom keterangan yang seharusnya terisi masih kosong.
Baca: BPN Mengeluh Kekurangan Saksi untuk Buktikan Kecurangan
Hakim konstitusi Saldi Isra pun membandingkan amplop dari KPU dengan bukti yang disampaikan pemohon. Saldi menegaskan tak ada bekas lem pada amplop yang ditemukan Betty.
"Kalau barang sudah dilem, (lalu) dibuka, kemungkinan robek," kata Saldi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Pemohon mengakui amplop tersebut belum pernah dipakai. Tapi, ia mempertanyakan kenapa bisa ditemukan lima dus amplop seperti itu oleh saksi.
Mendengar pertanyaan itu, Hasyim pun langsung menjawab pernyataan pemohon. "Tanya kepada saksi anda, bos!" timpal Hasyim.
Pemohon terlihat menanggapi Hasyim. Tapi, Saldi menengahi kedua pihak. Saldi menekankan, hal ini hanya mengonfirmasi temuan dari saksi.
"Karena kan barang ini sudah selesai kemarin ya, ini kita untuk memastikan saja, jadi kalau anda memang keberatan itu sudah tercatat di risalah sidang," jelas Saldi.
Kubu pemohon tak puas. Pemohon menyampaikan pembuangan lima dus dokumen negara seharusnya tercatat dalam berita acara.
"Bagaimana KPUD bisa menjelaskan kepada publik? Bagaimana mungkin hampir lima dus, dibuang," kata pemohon.
Hasyim menjawab tudingan itu. Ia menyebut saksi fakta yang dihadirkan pemohon tak konsisten saat ditanya asal amplop tersebut. Ia pun menyangsikan keterangan saksi.
Baca: Delapan Fakta Menarik Sidang Kesaksian Kubu Prabowo
"Karena keterangan awal saksi mengatakan datang ke sana tidak bawa mobil sehingga tidak bisa bawa, belakangan dia katakan dia bawa mobil sehingga bisa bawa banyak, enggak konsisten," jelas Hasyim.
Kubu pemohon terpancing dengan pernyataan Hasyim. Namun, Saldi Isra menengahi kedua pihak. Ia meminta seluruh perwakilan kembali ke posisi semula.
"Sabar, sudah ya, ini sudah dilihat ya, silakan kembali ke tempat duduk," kata Saldi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))