Jakarta: Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, mengakui saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang maksimal. Pihaknya tak bisa membuktikan adanya kecurangan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya dengan 15 saksi.
"Kita butuh saksi banyak untuk buktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tidak mungkin saksi sedikit, dibatasi, lalu kita bisa buktikan," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
Andre menyadari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang semalam terkesan gugup saat memberikan keterangan. Andre menganggap hakim konstitusi memposisikan saksi kubu Prabowo seolah tersangka.
"Jumlah saksi kami awal minta 30 saksi untuk membuktikan TSM tentu butuh saksi banyak baik saksi dan ahli," ujar Andre.
Dia menilai sejatinya ada saksi kunci yang ingin dihadirkan dalam sidang kemarin, seorang polisi. Namun, pihaknya kesulitan untuk mendatangkan seorang polisi aktif.
"Kita kesulitan datangkan saksi dari aparat seperti keterangan tim hukum kami saksi aparat tidak diizinkan pimpinannya," jelas Andre.
Sebelumnya, hakim MK menegur salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo, Agus Muhammad Maksum. Keterangan Agus dinilai terlalu berbelit-belit.
Baca: Dibom Sekalipun, Situng KPU Aman
Awalnya, Agus dicecar mengenai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh hakim sekaligus Wakil Ketua MK Aswanto. Namun, penjelasan Agus tidak langsung menjawab substansi pertanyaan majelis. Hakim MK Saldi Isra menegurnya.
"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu Anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))