Jakarta: Proses rekapitulasi suara di tingkat nasional akan dimulai pada Tanggal 4 Mei 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulainya dari rekapitulasi suara dari Pemilihan Luar Negeri.
"Awalnya kami rencanakan mulai pada 3 Mei, tetapi kemungkinan kita akan mulai pada 4 Mei. Ini baru rencana ya, karena akan koordinasi juga dengan para pihak," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019.
Proses rekapitulasi akan dimulai jika sudah dipastikan berapa banyak dokumen yang sudah masuk. Hal itu agar proses rekapitulasi tidak berhenti di tengah jalan, karena alasan dokumen belum masuk.
"Karena kalau kami mulai ternyata dokumennya hanya satu dua yang masuk kan berhenti lagi nanti. Kami pastikan saat ini berjalan terus sampe selesai kemudian diharapkan setelah ini selesai rekap di provinsi juga selesai dan segera dibawa ke rekapitulasi nasional," kata dia.
Baca: Rekapitulasi Nasional Tunggu Penghitungan Suara di Daerah Rampung
Proses rekapitulasi lanjut Arief akan dilakukan dalam ruangan berbeda, yang dibuka dalam forum paripurna. "Jadi nanti para pihak ada di sana baik peserta pemilu, pileg maupun pilpres, nah setelah itu kita melakukan rekapitulasinya dalam kelas pararel. Nanti saksi pilpres akan ada diruang pilpres, saksi pileg ada diruang pileg," kata Arief.
Dalam rekapitulasi nasional dokumen hasil rekapitulasi tingkat provinsi akan dibuka untuk selanjutnya dibacakan dan dimasukkan dalam rekapitulasi.
"Kami masukkan data-data sebagaimana form di tingkat provinsi, mulai dari perolehan suara, jumlah pemilih, surat suara sah, surat suara tidak sah, semua nanti akan dimasukkan ke situ," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))