Jakarta: Tim Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta majelis hakim menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam
sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilpres 2024.
Pemanggilan menteri itu diharapkan bisa menjelaskan soal penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan itu disampaikan setelah penyampaian jawaban dari KPU sebagai termohon dan Prabowo-Gibran dan Bawaslu sebagai pihak terkait selesai dibacakan.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir awalnya meminta hakim konstitusi bantu menghadirkan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
Permintaan itu juga disambut kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Menurutnya, dengan menghadirkan menteri-menteri tersebut, bisa menjelaskan terkait penyaluran bansos yang dianggap berpengaruh terhadap elektoral paslon Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
"Paling tidak kementerian ini sangat penting dan vital dan kami mohon majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan tersebut," kata Todung.
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menambahkan, permintaan memanggil sejumlah menteri dianggap penting untuk pembuktian pemohon terutama terkait kebijakan yang diambil pemerintah terkait penyaluran bansos.
Respons Ketua MK
Menanggapi permintaan kubu tim hukum Anies dan Ganjar tersebut, Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan berhati-hati mengambil keputusan tersebut karena tidak ingin dianggap berpihak.
"Harus dicermati ini perkara inter-partes (pihak yang bersengketa), adversarial (pihak-pihak yang saling berhadapan). Ketika mahkamah harus memanggil, nanti ada irisan keberpihakan, jadi harus berhati-hati," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Meski begitu, Suhartoyo menjelaskan kalau tidak menutup kemungkinan hakim konstitusi untuk memanggil menteri-menteri yang disebutkan demi kepentingan pendalaman.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga, itu sangat tergantung juga pada rapat permusyawaratan hakim," sambungnya.
Andai nantinya menteri-menteri terkait dihadirkan di sidang, maka pihak termohon maupun pihak terkait tidak bisa mengajukan pertanyaan alias hanya hakim lah yang boleh melakukan pendalaman dan menggali informasi.
"Ketika nanti dihadirkan mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan," pungkas Suhartoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))