Jakarta: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mengucapkan selamat pada pengurus atau kader bekas partainya yang lolos ke parlemen berdasarkan hasil hitung cepat. Perolehan hitung cepat, PPP meraih 4,18 persen suara.
"Selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta pemilu dan menjalankan dengan baik," kata Romi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
KPK memperpanjang penahanan Romi. Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu akan kembali mendekam di bui selama 40 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 5 Mei, sampai Kamis, 13 Juni 2019.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah penyidik menghentikan pembantaran Romi di Rumah Sakit (RS) Polri pada Kamis, 2 Mei 2019. Romi menjalani pembantaran di RS Polri sejak 2 April 2019.
Pembantaran dicabut karena Romi tak perlu dirawat inap di RS. Romi menolak berkomentar banyak soal pembantaran dan perpanjangan penahanannya.
Baca: Kasus Romahurmuziy Bikin PPP Terseok-seok
"Tanya dokter (soal penyakit), iya perpanjangan penahanan," singkat dia.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))